WAWASAN NUSANTARA
BAB
1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak yang harus
dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah ditetapkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki
nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep
Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia
(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat
yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air. Dalam
kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitar (regional atau internasional). Salah satu
pedoman bangsa Indonesia yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut
wawasan nusantara. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia
tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur
dan sentosa.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah
ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
- Pengertian dari Wawasan Nusantara
- Landasan wawasan nusantara
- Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
- Hakikat wawasan nusantara
1.3 Tujuan
Makalah
ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
- Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
- Untuk mengetahui landasan wawasan nusantara
- Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
- Untuk mengetahui hakikat wawasan nusantara
BAB 2
Isi
2.1
Pengertian wawasan nusantara
Secara Etimologis,
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu
samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas
(Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an, sehingga arti wawasan
adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu Asia dan Australia
dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para
Ahli - Setelah
arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian
wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
1. Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN,
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
2.2 Landasan wawasan nusantara
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1. Landasan idiil
Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan
idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya
wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keselarasan dan
keseimbangan Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan konstitusional
Kata
konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan
wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan visional
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
konsepsional
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan operasional
GBHN
adalah sebagai landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2.3 Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta hankam. Isi
menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan
nusantara yang terdiri dari :
•
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
•
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
2.4 Hakikat wawasan nusantara
Hakekat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus
berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan
daerah, golongan, dan orang per orang.
BAB
3
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan
dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia dengan landasan yang telah ditentukan
dan lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah, tetapi kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar